Seorang wajib pajak mengunjungi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu di Jalan Bhayangkara KM 1, Citepus, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi (Kamis, 8/12).

Wajib Pajak (WP) mengonsultasikan Pembatalan Surat Permohonan Penetapan Non Efektif (NE) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan yang ia terima dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Wajib pajak tidak memahami alasan pembatalan tersebut.

Petugas pajak Ahmad Rifai melakukan pengecekan data WP pada aplikasi perpajakan. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata badan/lembaga tersebut memiliki NPWP cabang yang masih berstatus aktif dan terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Ahmad menjelaskan bahwa wajib pajak dapat mengajukan permohonan penetapan NE kembali dengan syarat wajib pajak harus mengajukan permohonan pencabutan PKP serta penetapan NE NPWP cabang.

Permohonan pencabutan PKP dan penetapan NE disampaikan ke KPP terdaftar dengan cara mengisi formulir secara lengkap serta melampirkan fotokopi Akta Pendirian/Perubahan, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP seluruh pengurus, Surat Keterangan Tidak Ada Kegiatan Usaha dari kelurahan atau desa, dan setiap formulir dan/atau surat wajib dibubuhi stempel perusahaan. Khusus permohonan penetapan NE, ditambah dengan surat pernyataan yang dibubuhi meterai.

“Ibu silakan ajukan dulu kedua permohonan ini. Setelah permohonannya selesai diproses, Ibu bisa mengajukan NE NPWP pusat lagi,” ujar Ahmad.

Pewarta: Ahmad Rifai
Kontributor Foto: Ahmad Rifai
Editor: Sintayawati Wisnigraha