Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai menghadiri undangan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sinjai dalam rangka memberikan sosialisasi kewajiban perpajakan bendahara. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Hotel Wisma Sanjaya, Kabupaten Sinjai (Rabu, 30/11).

Sosialisasi terkait kewajiban perpajakan bendahara ini termasuk dalam rangkaian workshop Fasilitas Pengelolaan Administrasi dan Konsolidasi Sekretariat Panwaslu Adhoc dalam Pengawasan Penyelenggaraan. Workshop tersebut dihadiri oleh bendahara-bendahara kecamatan di Kabupaten Sinjai.

Kepala KP2KP Sinjai Hendrawan menyampaikan materi workshop terkait pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, PPh Pasal 23, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Tampak peserta workshop yang hadir menyimak materi yang disampaikan. Tak hanya menyimak, peserta workshop juga aktif menanggapi dan memberikan pertanyaan terkait materi yang disampaikan.

“Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman bendahara-bendahara kecamatan di Kabupaten Sinjai terkait dengan kewajiban perpajakan yang dimilikinya. Peningkatan pemahaman tersebut secara langsung juga dapat berpengaruh terhadap peningkatan tingkat kepatuhan bendahara,” ungkap Hendrawan.

Dengan diselenggarakannya kegiatan sosialisasi ini, KP2KP Sinjai berharap dapat mendorong masing-masing bendahara kecamatan di Kabupaten Sinjai untuk dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan lebih baik lagi ke depannya.

 

Pewarta: Ajeng Susilowati
Kontributor Foto: Ajeng Susilowati
Editor: Agus Suprayetno