Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang membuka pojok konsultasi pajak di Pasar Marawi, Kabupaten Pinrang (Rabu, 7/12). Pojok konsultasi pajak ini dibuka untuk membantu pedagang-pedagang yang ingin berkonsultasi terkait kebijakan perpajakannya, terutama validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

Akhmad Reiza Herbowo selaku Kepala KP2KP Pinrang menjelaskan bahwa dirinya memang menargetkan para pedagang pasar yang notabene tidak memiliki waktu untuk datang ke kantor pajak dikarenakan kesibukan yang dilakukan setiap hari. “Selain itu, kami menyebarkan kebijakan terbaru DJP mengenai NPWP yang akan dipersamakan dengan NIK sehingga diwajibkan melakukan pemutakhiran data melalui akun djponline masing-masing,” jelas Reiza. 

Reiza menugaskan tiga orang petugas pajak untuk melayani wajib pajak yang ingin berkonsultasi di Pasar Marawi. Petugas pajak menemukan banyak pedagang di pasar yang belum melakukan validasi NIK, bahkan belum melakukan pelaporan SPT Tahunan. Nisba mengimbau pedagang pasar sebagai wajib pajak yang berstatus aktif mengenai kewajiban-kewajibannya, serta memberikan arahan untuk melakukan validasi NIK. 

Validasi NIK merupakan salah satu langkah DJP dalam rangka penyelarasan NPWP dengan NIK. Hal ini dilakukan berkaitan dengan implementasi NIK sebagai NPWP yang akan diberlakukan 1 Januari 2024 mendatang. Dengan diadakan kegatan ini, KP2KP Pinrang berharap masyarakat dapat segera melakukan validasi NIK sehingga kedepannya penggunaan NIK sebagai NPWP dapat menyederhanakan urusan wajib pajak dalam urusan perpajakan.

Pewarta: Eka Adhikara Rahim
Kontributor Foto: Suriya Nisba Sudjadi
Editor: Letna Helma Lantika Wisda