Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilegon melakukan kunjungan kerja ke Kepolisian Resor (Polres) Cilegon, Kota Cilegon (Kamis, 8/12). Kunjungan kerja dilakukan oleh Kepala KPP Pratama Cilegon Arvin Krissandi yang didampingi oleh Kepala Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal Jarot Sugistoro.
Kunjungan tersebut disambut baik oleh Kepala Polres Cilegon Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Eko Tjahyo Untoro. Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan koordinasi dan memperkuat sinergi antara KPP Pratama Cilegon dan Polres Cilegon dalam rangka mendukung optimalisasi penerimaan negara.
Dalam kesempatan tersebut, Arvin juga menyampaikan informasi terkait implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mulai berlaku sejak 14 Juli 2022. “Pemutakhiran data mandiri sehubungan dengan implementasi NIK menjadi NPWP dapat dilakukan oleh wajib pajak secara mandiri melalui laman DJP Online, namun KPP Pratama Cilegon siap menjadwalkan kegiatan sosialisasi apabila Polres Cilegon membutuhkan sosialisasi terkait hal tersebut,” jelas Arvin.
“Kami mengucapkan terima kasih dan kami mengapresiasi kunjungan KPP Pratama Cilegon untuk memperkuat sinergi antar instansi pemerintah. Melalui sinergi yang kuat dan koordinasi yang baik diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara untuk pembangunan Indonesia yang semakin baik. Kami juga akan mengimbau anggota Polri di Polres Cilegon untuk melakukan pemutakhiran data mandiri sebagai dukungan kami terhadap pelaksanaan implementasi NIK sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi,” pungkas Eko.
Pewarta: Fildzah Widya Ghufrani |
Kontributor Foto: Jarot Sugistoro |
Editor: Ida R. Laila |
- 12 views