
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang edukasi pemberlakuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Komando Distrik Militer (Kodim) 1404/Pinrang, Kabupaten Pinrang (Selasa, 13/12). Dalam koordinasi tersebut, KP2KP Pinrang memberikan penjelasan terkait pemberlakuan NIK sebagai NPWP sebagai dukungan penerapan identitas tunggal dalam administrasi layanan publik.
Pegawai KP2KP Pinrang Dhika menyampaikan permohonan permintaan data perpajakan anggota TNI AD di wilayah Kabupaten Pinrang. Permintaan data tersebut dimaksudkan untuk monitoring Pemutakhiran Data Mandiri (PMD) seluruh angguta TNI AD di Kodim 1404. Data tersebut juga akan digunakan untuk pemantauan pelaporan SPT Tahunan 2022 yang akan dimulai bulan depan, yaitu Januari 2023.
“Untuk Pemutakhiran Data Mandiri sendiri sebenarnya cukup mudah dan bisa dilakukan oleh masing-masing wajib pajak secara mandiri. Wajib pajak cukup masuk ke akun djponline dan melakukan validasi NIK pada menu profil. Bukti bahwa NIK sudah tervalidasi adalah saat wajib pajak bisa melakukan login ke akun djponline menggunakan NIK,” jelas Dhika.
Salah satu anggota TNI, Idrus, merasa tercerahkan setelah mendapatkan penjelasan oleh petugas pajak. Menurutnya, kebijakan identitas tunggal akan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan layanan perpajakan atau manfaat menjadi wajib pajak menggantikan kepemilikan NPWP. Setelah selesai mendapatkan penjelasan dan melakukan beberapa konsultasi, pihak Kodim mengaku akan segera memproses data yang diminta dan akan segera menyerahkannya kepada pihak KP2KP Pinrang.
Pewarta: Eka Adhikara Rahim |
Kontributor Foto: Karno |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
- 15 views