
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) mengunjungi lokasi usaha wajib pajak di wilayah Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Senin, 12/12). Kunjungan dilaksanakan untuk menindaklanjuti permohonan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang disampaikan oleh wajib pajak sebelumnya.
Wajib pajak yang dikunjungi bergerak di bidang usaha jasa konstruksi. Dalam kunjungannya, Petugas KP2KP Ranai Raffi Alhadi mewawancarai wajib pajak serta meninjau lokasi usaha untuk memastikan bahwa kegiatan usaha wajib pajak sudah tidak beroperasi. Hasil dari kunjungan lapangan ini digunakan sebagai dasar keputusan penerbitan pencabutan PKP.
Raffi mengingatkan bahwa kewajiban wajib pajak sebagai PKP tetap melekat sampai dengan surat keputusan pencabutan PKP terbit. “Selama status PKP masih aktif (belum dicabut), wajib pajak masih tetap wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahn Nilai (PPN) seperti biasa,” jelas Raffi.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan layanan pencabutan pengukuhan PKP kepada PKP yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai PKP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Status pengukuhan dapat dicabut untuk PKP yang jumlah peredaran usaha untuk satu tahun buku tidak melebihi batas jumlah peredaran usaha untuk pengusaha kecil dan tidak memilih untuk menjadi PKP. Selain itu, PKP selain perseroan terbatas dengan status tidak aktif (non efektif) dan secara nyata tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha juga dapat dilakukan pencabutan pengukuhan PKP.
Pewarta: Raffi Alhadi |
Kontributor Foto: Agus Heryana |
Editor: Bonita |
- 25 views