Tim Penyuluh Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ranai mengunjungi Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Natuna di Ranai, Natuna, Kepulauan Riau (Kamis, 8/12). Tim Penyuluh memberi edukasi bendahara Setda Natuna tentang pembuatan bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 (Formulir 1721-A2).

Formulir 1721-A2 merupakan bukti pemotongan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Anggota Polisi Republik Indonesia (Polri)/Pejabat Negara/pensiunannya. Formulir 1721-A2 ini diterbitkan oleh bendahara Instansi Pemerintah dan disampaikan kepada para pegawai di lingkungan kantornya.

Penyuluh KP2KP Ranai Raffi Alhadi menyampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2016, bukti pemotongan PPh Pasal 21 formulir 1721-A2 tersebut disampaikan kepada para pegawai paling lama satu bulan setelah tahun pajak berakhir. “Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak. Namun demikian, pelaporan SPT Tahunan agar dilakukan lebih awal. Pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui e-Filing sehingga lebih mudah,” jelas Raffi. “Lapor SPT dengan e-Filing lebih mudah, dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja, tidak perlu datang ke kantor pajak,” tambahnya.

Pewarta: Raffi Alhadi
Kontributor Foto: Raffi Alhadi
Editor: Bonita