
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan menyelenggarakan kegiatan pemberian layanan bergerak di Kantor Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan (Rabu, 16/11). Petugas yang ditugaskan untuk memberikan layanan terdiri dari dua pegawai KP2KP Nunukan Imam Syahroni dan Irwan Hermawan.
Dalam kegiatan pemberian layanan bergerak ini, KP2KP Nunukan bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nunukan. Layanan yang diberikan oleh KP2KP Nunukan berupa layanan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yaitu terkait pendaftaran NPWP dan penyelesaian NPWP yang bermasalah. Sementara layanan yang diberikan oleh DPMPTSP Nunukan yaitu layanan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Sebelumnya, kepala DPMPTSP Kabupaten Nunukan Juni Mardiansyah, mengirim surat kepada Kepala KP2KP Nunukan Ari Saptono yang berisi permohonan untuk melakukan layanan bersama. Dalam surat tersebut, Juni mengatakana bahwa DPMPTSP Kabupaten Nunukan berencana untuk menerbitkan NIB bagi para pelaku usaha yang memiliki risiko rendah dan menengah.
Salah satu syarat dalam penerbitan NIB adalah memiliki NPWP yang masih aktif. Oleh karena itu, Juni meminta agar KP2KP Nunukan dapat memberikan layanan NPWP bagi para pelaku usaha agar penerbitan NIB dapat berjalan dengan lancar.
“Adanya pelayanan bergerak ini dapat memperluas jangkauan pelayanan kita, sehingga masyarakat di daerah Selisun tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor untuk menerima layanan terkait NPWP,” ucap Ari Saptono.
- 9 views