
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Dabo Singkep memberi layanan kepada satu wajib pajak (WP) yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) di meja konsultasi KP2KP Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Rabu, 23/11).
Ria, pengurus perusahaan WP PKP yang bergerak di bidang perdagangan sepeda motor ini berkonsultasi mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). "Sebelumnya saya sudah sering dapat Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administrasi karena tidak melaksanakan kewajiban perpajakan sebagai PKP yaitu lapor SPT Masa PPN sebesar Rp500 ribu setiap masa," ucap Ria.
Petugas KP2KP Dabo Singkep Wahyu Hiskiel yang melayani konsultasi menjelaskan alur pelaporan SPT Masa PPN mulai dari aktivasi akun PKP, permintaan sertifikat elektronik (sertel) dan instalasi aplikasi e-faktur. WP juga dijelaskan mengenai kewajiban pembayaran dan pelaporannya. “Batas akhir pembayaran PPN adalah akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan, sedangkan untuk batas akhir pelaporan SPT Masanya adalah akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir,” jelas Wahyu. “Apabila terlambat melaporkan SPT Masa PPN akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500 ribu per SPT Masanya,” tambahnya.
“Silakan hubungi kami secara langsung atau melalui layanan whatsapp apabila mengalami kendala kembali atau ada pertanyaan terkait kewajiban PKP maupun permasalahan perpajakan lainnya,” pesan Wahyu di akhir konsultasi.
Pewarta: Wahyu Hiskiel Sembiring |
Kontributor Foto: Ahmad Ghozi Wafi |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
- 7 views