Pegawai Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau mengadakan kegiatan Edukasi Perpajakan bagi Wajib Pajak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berada di Pelita Kanaan, Desa Malinau Kota, Kec. Malinau Kota, Kab. Malinau (Jum’at, 18/11).
Asnan Anwari dan Jupri Ari Siansyah selaku petugas penyuluhan KP2KP Malinau melakukan edukasi perpajakan kepada wajib pajak pelaku UMKM terkait kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi ketika sudah memiliki NPWP. Kegiatan ini bertujuan agar wajib pajak paham bahwa ada kewajiban yang harus dipenuhi disamping manfaat yang diperoleh ketika sudah ber NPWP.
Asnan menjelaskan bahwa kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib pajak pelaku UMKM adalah mencatat omzet perbulan yang didapat, merekap omzet selama satu tahun, dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Selain itu, Asnan juga menjelaskan terkait aturan terbaru untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan. Asnan menyampaikan bahwa pelaku UMKM tidak perlu membayar pajak ketika omzet per tahun usahanya masih dibawah Rp500 Juta. Ia juga mengingatkan walaupun tidak membayar pajak, wajib pajak tetap harus melaporkan SPT Tahunan.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kedepannya akan terbentuk masyarakat Malinau yang sadar pajak sehingga angka kepatuhan dan penerimaan pajak akan naik. Selain itu, masyarakat akan menerima timbal balik melalui pembangunan yang didanai oleh uang pajak yang akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Malinau.
Pewarta: Asnan Anwari |
Kontributor Foto: Meilano Dwi Ardiyanto |
Editor: Arrin Zatiky |
- 10 views