Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan mengedukasikan kembali terkait pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan komersil obat-obatan kepada pemilik apotek dan apoteker yang ada di Kab. Nunukan (Senin, 28/11).
KP2KP Nunukan menunjuk Trisha Aurel Carissa untuk melakukan canvassing agar tidak munculnya kebingungan dan ketidak sesuaian informasi akan peraturan perpajakan di kalangan apotek.
Trisha menginfokan kepada salah satu pemilik apotek di Nunukan, Apotek Sehat Selalu 1, bahwa memang bagi pengusaha apotek yang peredaran usahanya dibebaskan dari pembayaran pajak per bulannya. "Perlu diketahui yang dibebaskan itu ialah tarif pajak UMKM dari penghasilan sebesar 0,5% dan bukan PPN 11% atas obat. Kewajiban tersebut tetap berjalan dikarenakan pada Undang-udang PPN tidak mengecualikan obat-obatan sebagai jenis barang yang tidak dikenai PPN sehingga penjualan atas obat-obatan dipungut PPN," tuturnya.
Pewarta: Trisha Aurel Carissa |
Kontributor Foto: Trisha Aurel Carissa |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 16 views