Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sragen mengundang Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sragen menjadi narasumber Kegiatan Peningkatan Kapasitas Bendahara Desa Kabupaten Sragen (Kamis, 17/11). Kegiatan yang dihadiri oleh 196 Bendahara Desa tersebut bertempat di Aula Sukowati, Kabupaten Sragen.
Dalam acara ini, Andriani Retno Kusumoastuti berkesempatan menjadi narasumber. Materi yang dipaparkan adalah Kewajiban Pemotongan dan Pemungutan bagi Wajib Pajak Instansi Pemerintah, serta peraturan terbaru yang merupakan turunan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yaitu PMK 58 dan 59/PMK.03/2022.
Dengan adanya kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan keterampilan perpajakan bagi bendahara desa dan dapat dapat menjadi bekal bendahara desa dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan sebagai bendahara desa.
Pewarta: Nadia Nur Febriana |
Kontributor Foto: Ulya Rusfina Dewi |
Editor: Waruno Suryohadi |
- 13 views