Kantor Pelayanan Pajak Pratama Samarinda Ilir mengadakan Pojok Pajak di Kantor Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda (Rabu, 9/10). Ada pun layanan yang dapat diakses oleh wajib pajak antara lain pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi, asistensi pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pembuatan kode billing, serta konsultasi perpajakan.

Kegiatan yang terselenggara berkat sinergi KPP Pratama Samarinda Ilir dengan Kantor Kecamatan Samarinda Utara ini dihadiri sebanyak enam puluh wajib pajak selama 2 hari berturut-turut pada hari Rabu s.d. Kamis, tanggal 9 hingga 10 November 2022 yang rata-rata datang untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

“Kami sampaikan terima kasih kepada KPP Pratama Samarinda Ilir karena telah mengadakan pojok pajak di Kantor Kecamatan Samarinda Utara dan sinergi yang baik ini supaya dapat terus ditingkatkan,” jelas Sekretaris Camat Samarinda Utara Drs. Hutanto, M.Si. “Saya sangat terbantu dengan adanya kegiatan Pojok Pajak ini, karena selain dekat dari rumah, kegiatan ini dapat menjangkau lebih banyak Wajib Pajak yang mungkin tidak sempat datang ke Kantor Pajak untuk berkonsultasi mengenai hak dan kewajiban perpajakannya,” ujar salah seorang wajib pajak.

Penyuluh Pajak KPP Pratama Samarinda Ilir Amelia Liza menjelaskan kepada wajib pajak yang bertanya, jika telah memiliki NPWP dan memiliki penghasilan, ada kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan. "Jika Bapak atau Ibu bekerja sebagai pegawai swasta maupun Aparatur Sipil Negara (ASN), hanya ada kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan saja dengan batas waktu tanggal 31 Maret,” ungkap Liza.

Liza kembali menuturkan bahwa mulai tahun 2022 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah mengatur besaran bruto yang tidak dikenai pajak dalam satu tahun pajak yaitu sebesar Rp500 juta. "Itu artinya jika Bapak atau Ibu dalam setahun memiliki omzet kurang dari Rp500 juta maka tidak diwajibkan untuk menyetor pajak,” pungkas Liza.

Sebelum berpamitan, Liza beserta tim Pojok Pajak KPP Pratama Samarinda Ilir mengucapkan terima kasih karena telah diberikan izin untuk menyelenggarakan Pojok Pajak di Kantor Kecamatan Samarinda Utara. Liza juga berharap agar wajib pajak di wilayah Kecamatan Samarinda Utara lebih memperhatikan kewajiban perpajakannya, terutama pelaporan SPT Tahunan.

Pewarta: Muhammad Daffa Fahrizal
Kontributor Foto: Muhammad Daffa Fahrizal
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji