Seorang warga Sukabumi mengunjungi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi (KP2KP) Pelabuhan Ratu di Jalan Bhayangkara KM 1, Citepus, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi (Senin, 28/11).

Petugas Pajak KP2KP Pelabuhan Ratu Ahmad Rifai melayani konsultasi Wajib Pajak (WP) tersebut yang mengalami kendala dalam proses pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan atau lembaga yang dipimpinnya. Proses pendaftaran NPWP tidak dapat dilanjutkan karena pimpinan yayasan harus melakukan pemutakhiran data NPWP pribadi. Namun pemutakhiran NPWP tersebut tidak berhasil dilakukan karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah digunakan dalam NPWP baru yang terdaftar secara jabatan dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Terkait kepemilikan NPWP ganda, Ahmad Rifai memberikan alternatif yang dapat dapat dipilih wajib pajak. Pertama, wajib pajak dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP baru. Setelah permohonan penghapusan NPWP baru diterima dan diterbitkan keputusan penghapusan NPWP, wajib pajak dapat melakukan pemutakhiran data NPWP lama. Kedua, wajib pajak mengajukan permohonan penghapusan NPWP lama. Setelah permohonan penghapusan NPWP lama diterima dan diterbitkan keputusan penghapusan NPWP, wajib pajak dapat langsung menggunakan NPWP baru untuk digunakan sebagai persyaratan pendaftaran NPWP badan.

Ahmad menjelaskan kepada WP bahwa jangka waktu penyelesaian permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi adalah paling lama 6 (enam) bulan setelah penerbitan Bukti Penerimaan Surat/Bukti Penerimaan Elektronik.

 

Pewarta: Ahmad Rifai
Kontributor Foto: Ahmad Rifai
Editor: Sintayawati Wisnigraha