
Petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor melakukan kunjungan kerja ke lokasi usaha salah satu wajib pajak untuk melakukan verifikasi lapangan dalam rangka melakukan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP). Kunjungan dilakukan di lokasi tempat kedudukan wajib pajak di Jalan Sabanar Lama, Tanjung Selor Hilir, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan (Selasa, 15/11).
Petugas KP2KP Tanjung Selor Mahmud Arifudin menjelaskan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian informasi dalam data yang disampaikan wajib pajak dengan kenyataan di lapangan. Petugas melakukan verifikasi lapangan ke lokasi usaha wajib pajak untuk menentukan apakah alamat usaha wajib pajak sesuai dengan alamat yang telah didaftarkan oleh wajib pajak pada saat wajib pajak melakukan permohonan pengukuhan PKP.
Mahmud menambahkan bahwa wajib pajak perlu memperhatikan kewajiban dan hak setelah dikukuhkan menjadi PKP agar di kemudian hari dapat menjalankan kewajibannya dengan baik dan terhindar dari sanksi perpajakan. "Sanksi tersebut bisa berupa denda dan bunga yang diakibatkan tidak dipenuhi kewajiban PKP dan tidak kesesuaian pelaporan atau penyetoran pajak," ungkap Mahmud.
Lebih lanjut, Mahmud menjelaskan kewajiban PKP antara lain PKP wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang saat PKP melakukan transaksi jual beli, PKP wajib menyetorkan PPN yang masih harus dibayar jika Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, PKP wajib menerbitkan Faktur Pajak untuk setiap Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP).
"Kewajiban terakhir adalah PKP wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN pada akhir bulan berikutnya dengan kemungkinan sanksi denda sebesar Rp500.000 jika wajib pajak tidak atau terlambat untuk melakukan pelaporan PPN. Sedangkan, untuk hak dari wajib pajak adalah dapat mengkreditkan pajak masukan saat ia membeli BKP dan JKP yang tertera pada faktur pajak masukan dari PKP lawan transaksinya," pungkas Mahmud.
Pewarta: Erlanda Anggriawan |
Kontributor Foto: Erlanda Anggriawan |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 6 views