Penyuluh Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Timur dan Utara, bersama Kanwil DJP Banten, memberikan edukasi perpajakan kepada masyarakat. Mengusung judul NGOPPI atau Ngobrol Pajak Penuh Inspirasi, kegiatan dilaksanakan secara daring melalui Live Instagram di Kota Balikpapan (Selasa, 13/12). Live Instagram @pajakkaltimtara dan @pajakbanten dibawakan oleh Agus Sugianto, Agus Priyono, dan Muslih Anwari. Materi perpajakan yang disampaikan adalah tentang Faktur Pajak.

Berlangsung selama lebih dari 30 menit, Live Instagram diikuti oleh puluhan pemirsa. Agus Sugianto menyapa para pemirsa lalu menjelaskan dengan runtut tentang pengertian Faktur Pajak dan siapa yang berhak menerbitkannya.

“Ketika Pengusaha Kena Pajak atau PKP menjual suatu barang atau jasa kena pajak, ia harus menerbitkan Faktur Pajak sebagai tanda bukti dirinya telah memungut pajak dari orang yang telah membeli barang/jasa kena pajak tersebut,” ujar Agus Sugianto.

Agus Priyono lantas menjelaskan tentang ketentuan Faktur Pajak dalam ketentuan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN). “Faktur Pajak bagi penjual sebagai PPN Keluaran dan bagi pembeli sebagai PPN Masukan,” ujar Agus Priyono.

Agus Sugianto juga menambahkan tentang Tax Refund. “Tax Refund sendiri merupakan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada wisatawan pemegang paspor asing di Indonesia untuk mengklaim kembali Value Added Tax (VAT) atau PPN atas barang yang sudah dibeli di toko mana pun yang terdaftar sebagai peserta “Tax Refund for Tourists,” imbuhnya.

Di akhir sesi, para narasumber tak lupa menyampaikan kesimpulan dari pembahasan terkait Faktur Pajak dan mengajak para pemirsa untuk senantiasa mengikuti kegiatan dari Kanwil DJP Kaltimtara dan Kanwil DJP Banten.

Pewarta: Devitasari Ratna Septi Aningtiyas
Kontributor Foto: Devitasari Ratna Septi Aningtiyas
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji