Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ranai menggelar edukasi perpajakan tentang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 (PMK-59) di Kecamatan Pulau Tiga, Kabupaten Natuna (Selasa, 8/11). Edukasi ini dihadiri oleh para bendahara kecamatan, bendahara desa, dan bendahara sekolah di wilayah Kecamatan Pulau Tiga.
PMK-59 ini mengatur tata cara pendaftaran dan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pengukuhan dan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), serta pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak bagi Instansi Pemerintah.
Kepala KP2KP Ranai Agus Heryana berharap dengan kegiatan edukasi ini para bendahara di wilayah Pulau Tiga dapat memahami aturan terbaru sebagai pedoman dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Raffi Alhadi |
Kontributor Foto: Raffi Alhadi, Kevin Timoti Payosa Ginting |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
- 6 views