Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kalianda bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar menyelenggarakan kelas pajak PMK-58/PMK.03/2022 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah, Lampung Selatan (Kamis, 03/11). Kegiatan ini diselenggarakan di Aula KP2KP Kalianda dan diikuti oleh 21 Wajib Pajak Badan Usaha Pengusaha Kena Pajak di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.
Kegiatan ini merupakan perwujudan sinergi antara KPP Pratama Natar dengan wajib pajak di wilayah kerjanya dan bertujuan agar wajib pajak menjadi tahu, mengerti, dan paham terkait peraturan terbaru, serta dapat mengaplikasikannya dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan.
Kegiatan yang berlangsung dari pukul 09.00 s.d 12.00 WIB ini diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, lalu dilanjutkan dengan pemaparan materi PMK-58/PMK.03/2022 oleh Penyuluh Pajak Ahli Pertama KPP Pratama Natar Frans Ferdianto.
Dengan melaksanakan kegiatan tersebut, KP2KP Kalianda berharap agar seluruh peserta sosialisasi dapat memahami materi yang telah diberikan dan kedepannya tidak ada lagi yang keliru dalam hal pengenaan pajak.
Pewarta: Rizki Wira Pamungkas |
Kontributor Foto: Kevin Alpian Noor |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
- 7 views