
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir mengadakan penyuluhan terkait Pajak Penghasilan (PPh) Final atas hadiah undian secara langsung di Panti Sosial Bina Remaja Samarinda (Senin, 28/11). Kegiatan ini disampaikan langsung oleh Muhammad Ihsan Ahmad selaku Penyuluh Pajak KPP Pratama Samarinda Ilir.
Dalam pelaksanaanya, pihak KPP Pratama Samarinda Ilir menggandeng langsung Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Panti Sosial Bina Remaja Samarinda dalam melakukan edukasi mengenai PPh Final atas hadiah undian. Kegiatan ini dihadiri oleh pihak swasta di sekitar Samarinda yang akan mengadakan kegiatan undian berhadiah.
Acara ini berlangsung dari pukul 09.00 – 12.00 WITA dan dibuka oleh Junaidi sebagai perwakilan Kepala Bidang Dinas Sosial.
“Kewajiban perpajakan di segala aspek harus kita dipenuhi, karena itu semua sebagai pembangunan untuk negara ini,” ujar Junaidi.
Acara dilanjutkan dengan pengisian paparan mengenai PPh Final hadiah undian oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Samarinda Ilir. Dalam pemaparannya, Penyuluh Pajak KPP Pratama Samarinda Ilir memberikan bimbingan terkait tata cara pemotongan dan pembayaran PPh Final atas hadiah undian. Tidak hanya itu, Penyuluh Pajak KPP Pratama Samarinda Ilir juga menekankan terkait kewajiban pelaporan Surat Pemberitahunan (SPT) Tahunan.
Penyuluh Pajak KPP Pratama Samarinda Ilir berharap setelah dilakukannya kegiatan ini wajib pajak dapat mengerti kewajiban perpajakannya dan melaksanakannya dengan baik.
Pewarta: Muhammad Ismail |
Kontributor Foto: Alif Nizar Muhammad |
Editor: Devitasari Ratna Septi Aningtiyas, Syarifah S. R. |
- 5 views