Jurusita Pajak dan Kepala Seksi P3 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Tangerang melakukan penyitaan aset salah satu wajib pajak terdaftar di KPP Madya Tangerang yang memiliki data tunggakan pajak. Penyitaan dilakukan di lokasi usaha wajib pajak di Kota Tangerang (Selasa, 11/10).
Sebelum dilakukan penyitaan, wajib pajak telah dikirimkan Surat Teguran, serta Surat Paksa namun tidak adanya itikad baik wajib pajak sehingga upaya penyitaan dilakukan KPP Madya Tangerang. Dengan tindakan penyitaan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi wajib pajak yang tidak mematuhi aturan perpajakan. Setelah dilakukan penyitaan, akan dilanjutkan dengan lelang. Dengan adanya kegiatan penegakan hukum tersebut, wajib pajak akan terpacu untuk segera melunasi kewajiban perpajakannya sebelum waktu lelang berakhir.
Pewarta: Indra Martua Tamba |
Kontributor Foto: Indra Martua Tamba |
Editor: Ida R. Laila |
- 23 views