Tim Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukabumi mengunjungi lokasi usaha wajib pajak di Jalan Citarik, Palabuhanratu, Kab. Sukabumi (Rabu, 2/11). Perusahaan tersebut bergerak di bidang perdagangan besar berbagai macam material bangunan. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka tindak lanjut penyampaian surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) daftar prioritas pengawasan (DPP).

Tim KPP yang terdiri dari  Kepala Seksi Pengawasan III Usep Wahid, Account Representative (AR) Sri Heni Purnomowati, Andhika Eka Buana dan Syahru Ramadhan berhasil bertemu secara langsung dengan pengurus perusahaan.

Berdasarkan sistem perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), terdapat kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan atas Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk 2 tahun pajak terakhir.

Wajib pajak menandatangani Berita Acara (BA) dan bersedia membayar kekurangan pembayaran pajak serta melaporkan pembetulan SPT.

 

Pewarta: Ahmad Rifai
Kontributor Foto:Ahmad Rifai
Editor: Sintayawati Wisnigraha