KPP Pratama Bengkulu Satu melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pembayaran Pajak atas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 yang dihadiri oleh bendahara desa yang terletak di tiga kecamatan di Bengkulu Tengah. Kecamatan tersebut meliputi Kecamatan Talang Empat, Karang Tinggi dan Semidan Lagan. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Kantor Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah (Kamis, 10/11).
Acara tersebut terbagi menjadi tiga sesi yaitu sesi materi perpajakan dan pemutkahiran NIK menjadi NPWP, sesi monitoring dan evaluasi rapor pembayaran perpajakan atas dana desa dan terakhir sesi tanya jawab.
Peserta monitoring dan evaluasi atas penggunaan dana desa diwajibkan untuk registrasi dan mengirimkan Buku Kas Umum, Buku Kas Pembantu Pajak, dan Register Kwitansi Pembayaran. Acara monitoring dan evaluasi tersebut diawali dengan sambutan oleh Epi Jaya selaku Kasi Pemerintahan Kecamatan Talang Empat.
Materi perpajakan yang disampaikan adalah terkait kewajiban bendahara desa tentang pemotongan pajak PPh Pasal 21, Pasal 23, Pasal 22, dan PPN. Selain itu juga terdapat materi terkait pemutakhiran NIK menjadi NPWP. Dilanjutkan dengan pembagian rapor pembayaran pajak masing-masing desa dan mengevaluasi mana saja desa yang belum melakukan pembayaran dan berapa kekurangan pembayaran pajak yang belum disetor.
Terakhir ditutup dengan tanya jawab dari peserta monitoring dan evaluasi terkait ermasalahan dan kendala yang dihadapi oleh bendahara desa baik dalam aplikasi Siskeudes maupun objek pajak yang masih mengalami kebingungan apakah dipotong pajak atau tidak.
Pewarta:Wisnu Saka Saputra |
Kontributor Foto:Wisnu Saka Saputra |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
- 8 views