Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kolaka mengadakan edukasi perpajakan terkait Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara live melalui aplikasi Instagram dengan topik NIK sebagai NPWP di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Kolaka (Senin, 31/10).
Kegiatan yang berlangsung dari pukul 14.00 WITA ini dipandu oleh narasumber dari tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Kolaka melalui akun media sosial resmi KPP Pratama Kolaka @pajakkolaka. "NPWP diberikan kepada wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Jadi format baru NPWP ini berlaku sejak 14 Juli 2022 yaitu sejak terbitnya PMK-112/2022,” ujar Khairil Anwar selaku Penyuluh Pajak KPP Pratama Kolaka.
Selanjutnya narasumber juga menjelaskan bahwa seluruh NPWP dengan format lama (15 digit) masih bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023. Nanti per 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP, sudah menggunakan NPWP dengan format baru ini atau menggunakan NIK tadi untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.
Dalam paparannya, Yuniar juga menegaskan bahwa para wajib pajak perlu melakukan pembaruan data dengan mengajukan perubahan data ke KPP terdaftar atau melalui laman akun djponline, atau saluran lain terkait seperti kring pajak 1 500 200 dengan memastikan terlebih dahulu data yang akan dimasukan merupakan data terbaru berdasarkan keadaan sebenarnya wajib pajak.
Dengan diadakannya live Instagram ini, Tim Penyuluh Pajak berharap cakupan masyarakat dapat menerima edukasi yang diberikan oleh narasumber KPP Pratama Kolaka menjadi lebih luas. KPP Pratama Kolaka juga akan mengadakan live Instagram ini secara rutin dengan mengusung tema yang berbeda-beda.
Pewarta: Rizyana Eka Febrianti |
Kontributor Foto: Soni Wijayanto |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
- 6 views