Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanah Grogot bersama Tim Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Penajam kembali melaksanakan penilaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dengan tujuan untuk penelitian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada salah satu Wajib Pajak Badan di Desa Muara Toyu, Kec. Long Kali, Kab. Paser, Kalimantan Timur (Kamis, 24/11).
Kegiatan penelitian PBB ini dilakukan Tim KP2KP Tanah Grogot dan Tim KPP Pratama Penajam karena terdapat ketidaksesuaian data Izin dan Hak Guna Usaha (HGU) terhadap penyampaian Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) ke KPP Pratama Penajam dan setelah dilakukan peninjauan diperoleh kondisi di mana terdapat ketidaksesuaian pelaporan per jenis areal pada SPOP.
Setelah dilakukan penelitian PBB, Kepala KP2KP Tanah Grogot Muhammad Ridwan Mahfud dan Tim KPP Pratama Penajam memberikan penjelasan kepada wajib pajak dan wajib pajak bersedia melakukan penyesuaian isian SPOP untuk tahun berikutnya sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-186/PMK.03/2019.
Pewarta: Ahmad Choirul Firmansyah |
Kontributor Foto: Ahmad Choirul Firmansyah |
Editor: Arrin Zatiky, Syarifah S. R. |
- 32 views