Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Raha mengadakan sosialisasi kewajiban perpajakan pada satuan pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-Kabupaten Muna Barat. Kegiatan sosialisasi kewajiban perpajakan bendahara kali ini diadakan di Aula SMP Negeri 1 Tiworo Tengah (Rabu, 23/11).

Acara sosialisasi ini dibuka oleh Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muna Barat Sudarmawan, S.Pd., M.Si. Dalam sambutannya, beliau berharap agar para bendahara yang mengikuti kegiatan sosialisasi dapat memahami dengan baik materi yang disampaikan dan mengajukan pertanyaan terkait kesulitan bendahara SD dan SMP di Kabupaten Muna Barat sehingga para bendahara dapat menjalankan tugasnya sebagai bendahara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penyampaian materi sosialisasi dilakukan langsung oleh Rabitha Alam selaku Kepala KP2KP Raha. Penyampaian materi dari KP2KP Raha mendapatkan respons yang sangat bagus dari para peserta sosialisasi. Hal ini terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan saat sesi tanya jawab dan waktu sesi tanya jawab yang memakan waktu lebih dari 30 menit.

Dalam sesi tanya jawab, para bendahara menanyakan banyak hal terkait transaksi dengan Pengusaha Kena Pajak (PKP), penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) 22 saat bertransaksi, serta pembayaran pajak lintas periode. Setelah sesi tanya jawab, acara ditutup oleh Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muna Barat Sudarmawan, S.Pd., M.Si.

Kepala KP2KP Raha berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, para bendahara dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik, khususnya dalam bertransaksi dengan PKP, penerapan PPN dan PPh 22 dalam bertransaksi, serta membayar pajak terutang dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa tepat waktu.

 

Pewarta:Michael Yuda Tandisapan
Kontributor Foto: Michael Yuda Tandisapan
Editor: Letna Helma Lantika Wisda, Syarifah S. R.