
Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan memberikan edukasi perppajakan kepada pengusaha katering dan jasa boga di Kab. Nunukan (Kamis, 17/11).
Jasa penjualan makanan dan minuman konsumsi berupa usaha katering adalah salah satu objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 dengan pengenaan tarif sebesar 2% dari jumlah bruto apabila wajib pajak yang dipotong sudah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 4% bagi wajib pajak yang tidak atau belum memiliki NPWP. Kadang masih dibingungkan peraturan dan pengenaannya.
Pengusaha katering sendiri dibedakan menjadi dua kategori, yaitu Pengusaha Orang Pribadi dan Badan. Atas kegiatan pengadaan konsumsi baik makanan dan minuman oleh Bendahara Pemerintah atau Instansi melalui Penyedia jasa boga atau katering tadi terutang atau dikenai PPh Pasal 23.
Bendahara Pemerintah atau Instansi Pemerintah yang bersangkutan, dalam pemesanan jasa boga atau katering tersebut berkewajiban memotong dan menyetorkan PPh Pasal 23 atas kegiatan pengadaan konsumsi.
Namun pengadaan konsumsi melalui jasa katering oleh Bendahara Pemerintah atau Instansi sendiri (misal disediakan dan diolah langsung oleh salah satu pegawai tanpa menggunakan jasa di luar instansi) tidak terutang PPN sehingga tidak ada kewajiban dalam pemungutan PPN-nya.
Pewarta: Trisha Aurel Carissa |
Kontributor Foto: Trisha Aurel Carissa |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
- 147 views