
Plt. Kepala Kanwil DJP DIY Slamet Sutantyo membuka Pelatihan Pendidikan Profesi Lanjutan bagi anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) yang diselenggarakan oleh IKPI Cabang Bantul di The Rich Jogja Hotel Sleman (Jumat, 18/11).
Kegiatan Pendidikan ini dimulai pukul 08.00 dengan ditandai pemukulan gong oleh Ketua IKPI Bantul dan dilaksanakan selama sehari penuh untuk mendapatkan 8 Satuan Kredit Pengembangan Profesional Berkelanjutan Terstruktur (SKPPL TS) bagi Konsultan Pajak yang berdomisili di DIY dan Jawa Tengah yang hadir dalam acara ini. Tema yang digagas dalam Pelatihan ini adalah seluk beluk Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dan SP2 (Surat Perintah Pemeriksaan).
Dalam sambutannya, Slamet Sutantyo memberikan apresiasi kepada seluruh anggota IKPI atas kerjasama dan sinergi yang baik selama ini sehingga dapat membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar serta selalu meningkatkan kemampuan dan kapasitas personal sebagai konsultan pajak yang berintegritas untuk dapat mengikuti perkembangan peraturan dan kebijakan perpajakan terbaru.
Slamet Sutantyo juga menjelaskan proses bisnis pengawasan kepatuhan wajib pajak di DJP. Secara garis besar proses bisnis ini dimulai dari penyusunan rencana pengawasan dengan menyesuaikan dengan kebijakan dan strategi yang sudah ditetapkan dan melakukan analisa terhadap data-data perpajakan baik yang berasal dari internal, eksternal, termasuk data hasil informasi, data, laporan dan pengaduan (IDLP).
Langkah berikutnya adalah melaksanakan pengawasan kepatuhan material, pengawasan pembayaran wajib pajak, analisa data, serta pengawasan di lapangan jika diperlukan. Jika dalam pelaksanaan pengawasan ini memerlukan penjelasan dari wajib pajak maka KPP akan menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Dalam merespon dan menindaklanjuti SP2DK tersebut wajib pajak dapat melakukan tatap muka langsung (datang ke KPP), tatap muka melalui audio visual, maupun dengan tertulis baik berupa surat penjelasan tertulis, pembetulan SPT maupun email.
Tahapan pengawasan yang terakhir adalah tindak lanjut pengawasan. Dalam tahap ini jika SP2DK tersebut tidak direspon oleh wajib pajak maka KPP akan melakukan langkah-langkah sesuai dengan Laporan Hasil Pengawasan antara lain : Pengusulan Penilaian, Pengusulan Perubahan Data/Status Wajib Pajak, Pemberitahuan kepada WP, Pengusulan Pemeriksaan, bahkan jika terdapat indikasi tindak pidana di bidang perpajakan dapat diusulkan untuk dilakukan Pengusulan Pemeriksaan Bukti Permulaan kepada wajib pajak tersebut.
Acara berjalan dengan lancar dan diakhiri dengan sesi foto bersama antara para Kepala KPP di lingkungan Kanwil DJP DIY dengan Ketua IKPI Bantul, Sleman, Yogyakarta, serta perwakilan Pengurus Daerah IKPI Jateng dan DIY serta Pengurus Pusat IKPI Jakarta.
Pewarta: Firstiyana Amin Ningno |
Kontributor Foto: Firstiyana Amin Ningno |
Editor: Wiwin Nurbiyati |
- 13 views