
Petugas pelayanan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh menemui bendahara Kantor Sekretariat Daerah Melawi. Dalam rangka sosialisasi perpajakan untuk Bendahara Instansi Pemerintah di Kabupaten Melawi (Senin, 18/10). Bendahara Sekda menyediakan ruang Bendahara sebagai tempat Diskusi dan sosialisasi aplikasi e-bupot instansi pemerintah ini.
Kegiatan edukasi ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada bendahara tentang kewajiban pelaporan pajak Instansi Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/21 tentang Tata Cara Pemberian dan Penggunaan Nomor Identitas Subunit Organisasi Instansi Pemerintah serta Kewajiban Pelaporan Pajak Instansi Pemerintah.
Kegiatan sosialisasi dilakukan pada pukul 09.00-12.00 WIB dan dihadiri oleh bendahara dan 3 Pelaksana KP2KP Nangapinoh. Pak Rusdiman sebagai Bendahara meminta agar Pelaksana KP2KP Nangapinoh memeriksa dan mememastikan kembali kelengkapan berkas untuk memulai sosialisasi “Untuk Persiapan penggunaan aplikasi ini kami sudah mengajukan permohonan penerbitan surat elektronik dan kami pun sudah menyimpan passphrase dan kata sandi djp online nya mas” jelas Pak Rusdiman dalam pembukaan kegiatan sosialisasi.
Memulai diskusi Pelaksana KP2KP Nangapinoh pun mengarahkan agar Bapak Bendahara menyiapkan beberapa data pegawai untuk pengisian SPT 21 dan data Rekanan untuk SPT Masa unifikasi. Diskusi kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi dan praktik tentang penggunaan Bukti Potong .Setelah sesi materi, acara dilanjutkan dengan diskusi.
Tim Pelaksana KP2KP Nangapinoh pun menjawab pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan Pak Rusdiman sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Di akhir sesi, Pelaksana KP2KP Nangapinoh menyampaikan informasi tentang ringkasan kewajiban bendahara selaku pemungut untuk menghitung, memungut/memotong, menyetor pajak dan melapor pajak melalui aplikasi e-bupot atas setiap transaksi pengeluaran yang bersumber dari dana APBN.
- 6 views