Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang kembali mengadakan kelas pajak secara online menggunakan aplikasi Zoom Meeting membahas tentang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto di ruang rapat KPP Pratama Bontang, Kota Bontang (Kamis, 10/11).

Kegiatan Kelas Pajak online ini dipandu oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Bontang Heryoni Ramadhani. Kegiatan Kelas Pajak online ini sebelumnya telah diumumkan melalui beberapa media sosial KPP Pratama Bontang.

Kegiatan Kelas Pajak dimulai pukul 14.00 WITA dan berlangsung selama satu jam. Pemateri memulai kegiatan kelas pajak dengan menyampaikan latar berlakang dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagaimana perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi kripto yang berkembang di masyarakat.

“Aset kripto di Indonesia ini tidak dianggap sebagai alat tukar maupun surat berharga, melainkan sebuah komoditas, maka aset kripto merupakan barang kena pajak tidak berwujud dan harus dikenai PPN juga,” ujar Heryoni.

Atas perdagangan aset kripto, dipungut PPN besaran tertentu atau PPN Final dengan tarif 0,11% dari nilai transaksi dalam hal penyelenggara perdagangan adalah Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dan 0,22% dalam hal bukan oleh PFAK. Sedangkan untuk jasa mining (verifikasi transaksi aset) dengan tarif 1,1% dari nilai konversi aset kripto.

Setelah memaparkan materi, pemateri memberikan kesempatan kepada peserta kelas pajak untuk melakukan tanya jawab.

Pewarta:Muhammad Abdul Malik Fajar
Kontributor Foto:Kharisma Citra Ayuning Tyas
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji