Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Puruk Cahu mengunjungi Wajib Pajak Badan, CV Sembilan Sembilan Sama di Jalan Pembangunan No. 49, Kelurahan Mangkahui, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah (Kamis, 27/10). Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan wajib pajak terkait hak dan kewajiban perpajakan yang melekat pada status PKP.
Dalam kegiatan yang langsung ditemui oleh Direktur CV Sembilan Sembilan Sama Irwan Nurhadi tersebut dijelaskan terkait hak dan kewajiban serta konsekuensi yang harus dijalani ketika sudah ditetapkan sebagai PKP. ”PKP berhak untuk menerbitkan Faktur Pajak namun juga memiliki salah satu kewajiban yaitu SPT Masa PPN, walaupun tidak ada kegiatan usaha sama sekali alias statusnya nihil di bulan tersebut,” tegas Dicky selaku petugas PKP di KP2KP Puruk Cahu.
Pewarta: Indra Wijaya |
Kontributor Foto: Dicky Prenata Sitepu |
Editor: Safira Luthfiarizka Sejati |
- 12 views