
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor menghadiri undangan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Provinsi Kalimantan Utara sebagai narasumber dalam acara "Pengelolaan Administrasi Langkah-langkah Akhir Tahun Bawaslu Kabupaten/Kota Se Provinsi Kalimantan Utara” di Hotel Duta Tarakan, Kota Tarakan (Rabu, 2/11).
Dalam acara tersebut, Agus Setiawan sebagai Kepala KP2KP Tanjung Selor menjadi narasumber dan membawakan materi tentang “Kewajiban Perpajakan Bagi Bendahara Pemerintah”.
“Apabila rekanan menunjukkan Surat Keterengan (SKET) PP 23 yang masih berlaku, maka kita tidak boleh memotong PPh (Pajak Penghasilan) pasal 22 atau 23 melainkan PPh Final pasal 4 ayat 2 sebesar 0,5%,” ujar Agus.
Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman pegawai Bawaslu terkait aspek perpajakan, mekanisme pembayaran, dan mekanisme pelaporan PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Final Pasal 4 ayat (2) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta informasi dua tarif pajak baru yaitu PPh dan PPN, di mana terdapat kenaikan tarif untuk penghasilan kena pajak bagi PPh Orang Pribadi menjadi sebesar 35%.
Di sisi lain, terdapat pula kenaikan tarif pajak penghasilan terendah 5% menjadi Rp60 juta dari sebelumnya Rp50 juta. Adapun PPN mengalami kenaikan sebesar 11% dimulai sejak 1 April 2022 serta mengenai ketentuan terbaru sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.03/2022 tentang transaksi melalui PPMSE.
Di akhir acara, perwakilan Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara menyampaikan ucapan terima kasih dan berharap kegiatan-kegiatan seperti ini dapat berlangsung berkesinambungan supaya Bendahara Pemerintah menjalankan kewajiban perpajakan sesuai hukum yang berlaku.
Pewarta:Mahmud Arifudin |
Kontributor Foto:Mahmud Arifudin |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 12 views