Penyuluh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara Roberto dan Novi menjadi narasumber sosialisasi perpajakan mengenai Dampak Implementasi PMK 71/PMK.03/2022 Terhadap Efisiensi Biaya Logistik di balai riung Hotel Santika Jakarta Utara (Rabu, 26/10).

Sosialisasi diselenggarakan Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta dalam rangka memberikan pemahaman kewajiban pajak yang baik dan benar kepada seluruh anggota ALFI. Sebanyak 934 orang perwakilan perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi  (JPT) yang menjadi anggota ALFI hadir dalam sosialisasi ini secara luring dan daring. Sosialisasi berlangsung selama tiga jam dengan metode pemaparan dan diskusi hingga pukul 12.00 WIB.

Dalam sambutan Ketua umum Dewan Pengurus Pusat ALFI Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan bahwa izin usaha perusahaan transportasi yang dijalankan anggota ALFI mencakup 22 sub sektor atau 22 kegiatan yang saling terkait sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan.

“Untuk itu diperlukan penjelasan mengenai dampak PMK 71/PMK.03/2022 yang mengatur tentang PPN atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu terhadap 22 kegiatan yang kami jalankan,” terang Yukki.

Dalam sesi pemaparan materi oleh Novi Trinugroho Hastuti dijelaskan pokok perubahan dalam PMK 71 adalah pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dihitung berdasarkan besaran tertentu dan Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan 5 Jasa Kena Pajak tertentu. 5 Jasa Kena Pajak tertentu yang dimaksud adalah:

  1. Jasa pengiriman paket pos,
  2. Jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata,
  3. Jasa pengurusan transportasi (freight forwarding),
  4. Jasa pemasaran dengan media voucer, jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucer, jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/reward program), dan
  5. Jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan.

 

Pewarta: Maiza Azzura
Kontributor Foto: Maiza Azzura
Editor:Gusmarni Djahidin