Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Utara mengadakan edukasi mengenai Surat Keterangan Bebas (SKB) Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB) atas Waris dan Hibah melalui fitur live  Instagram @pajakbatamutara di Batam, Kepulauan Riau (Rabu, 2/11).  Acara dipandu oleh Landung Wicaksana, dengan narasumber Penyuluh Pajak Merita Katrina.

Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atas waris dan hibah bukan objek PPh (Pajak Penghasilan)/mendapat fasilitas bebas dari pembayaran PPh tapi perlu permohonan SKB,” terang Merita. Merita menjelaskan secara lengkap syarat-syarat dan ketentuan dalam pengajuan SKB tersebut. “Dari beberapa syarat, syarat yang paling utama hibah dapat diberi SKB adalah termasuk dalam satu garis keturunan satu derajat ke atas maupun ke bawah, bapak ke anak, ibu ke anak,ujar Merita.

Berbeda dengan hibah, SKB atas waris diperbolehkan apabila tidak dalam satu garis keturunan satu derajat ke atas maupun ke bawah. Tidak hanya itu, tetap terdapat syarat utama yang harus dipenuhi, yaitu harta yang akan diajukan SKB atas waris adalah harta yang sudah dilaporkan ke Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pewaris.

Merita juga menambahkan bahwa hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan sederajat dapat diberikan SKB sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.