
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Utara kembali mengadakan live Instagram dengan tema Serba-Serbi Pajak Penghasilan Atas Penjualan Tanah dan/atau Bangunan (PPhTB) dari Batam, Kepulauan Riau (Senin, 24/10).
Live Instagram kali ini membahas tentang hal yang berkaitan dengan pengalihan tanah dan/atau bangunan, mulai dari tarif pajak yang harus disetorkan, tata cara validasi Surat Setoran Pajak (SSP), hingga cara mendapatkan Surat Keterangan Bebas (SKB) untuk pengalihan tanah dan/atau bangunan.
“Tidak hanya berhenti sampai pembayaran pajak, teman-teman wajib pajak juga harus tahu kewajiban selanjutnya setelah membayar pajak yaitu melakukan validasi SSP dan cara validasi SSP tersebut,” ujar Asisten Fungsional Penyuluh Artha Elsyah Putra Zaluchu yang menjadi narasumber.
Artha juga menjelaskan tentang cara baru melakukan validasi SSP melalui e-PHTB Notaris/PPAT. “Sekarang validasi SSP semakin mudah dengan adanya e-PHTB Notaris/PPAT yang memudahkan teman-teman notaris/PPAT untuk validasi SSP karena tidak memerlukan akun penjual,” ujar Artha.
Artha juga menegaskan selain tidak memerlukan akun penjual, validasi SSP secara daring melalui e-PHTB Notaris/PPAT lebih menghemat waktu, tenaga, dan biaya karena tidak perlu lagi datang ke KPP dan langsung mendapatkan hasil validasi.
“Kami berharap dengan adanya kemudahan validasi SSP secara online ini membuat wajib pajak semakin taat dan patuh atas kewajiban perpajakan,” ujar Artha sebelum mengakhiri live Instagram.
Pewarta: Jihad Pradana Pamungkas Jaya |
Kontributor Foto: Maulana Mustafidzin |
Editor: Mutia Ulfa |
- 9 views