
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang mewawancarai pemilik bisnis percetakan di Kecamatan Palateang, Kabupaten Pinrang (Selasa,11/10). Kegiatan wawancara ini dilaksanakan dalam rangka Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL).
Nisba selaku petugas yang melakukan KPDL memilih untuk mengunjungi bisnis percetakan karena merasa bisnis percetakan belakangan sedang mengalami perkembangan.
"Dengan berkurangnya masa pandemi dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), banyak kegiatan masyarakat yang sebelumnya tertunda dapat dilaksanakan kembali. Bisnis percetakan merupakan salah satu sektor yang terkena imbasnya, diindikasikan dari banyaknya kegiatan yang memerlukan undangan. Oleh karena itu, kami memilih untuk mengunjungi usaha percetakan," ungkap Nisba.
Rudi, pemilik usaha percetakan, mengaku bahwa dirinya sudah lama menjalankan bisnisnya.
"Saya banyak menerima permintaan pencetakan undangan dari para konsumen. Sejak awal menjalankan usaha, saya sudah memiliki NPWP dan rajin menjalankan kewajiban saya. Saya merasa cukup terbantu dengan adanya kebijakan terbaru mengenai batas penghasilan bagi usahawan, meskipun bisnis di masa pasca pandemi sudah mulai membaik," terang Rudi.
Sebelum petugas meninggalkan lokasi, Rudi menegaskan bahwa dirinya akan secara rutin mencatat penghasilan brutonya dan akan melakukan pembayaran pajak atas penghasilannya apabila telah mencapai batas minimumnya, yaitu lima ratus juta rupiah.
Pewarta: Eka Adhikara Rahim |
Kontributor Foto: Aisyah Puteri Andini D |
Editor: Satrio Ramadhan |
- 18 views