Petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ranai berikan bimbingan teknis penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PPhTB) dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) secara elektronik melalui e-PHTB. Bimbingan teknis e-PHTB yang dilaksanakan di Kantor KP2KP Ranai ini diberikan kepada staf Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) H. Novain Pribadi, S.H (Kamis, 20/10).

Aplikasi e-PHTB Notaris PPAT merupakan aplikasi khusus yang dikembangkan untuk Wajib Pajak Notaris/PPAT. Pada aplikasi ini fasilitas permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran pajak penghasilan, pembuatan billing serta pencetakan surat keterangan penelitian PPhTB. Dengan e-PHTB, Notaris/PPAT dapat melakukan penelitian secara elektronik di kantornya tanpa harus datang ke kantor pajak.

Pewarta: Raffi Alhadi
Kontributor Foto: Agus Heryana
Editor: Mutia Ulfa