
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Utara menyelenggarakan edukasi terkait penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui fitur siaran langsung di Instagram @pajakbatamutara di Batam, Kepulauan Riau (Selasa 25/10). Edukasi ini dilaksanakan secara rutin dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak terkait penggunaan NIK sebagai NPWP.
Siaran langsung dipandu oleh Rebeka Felicia sebagai host dan Asisten Fungsional Penyuluh Pajak Andhika Saputra sebagai narasumber.
“Penggunaan NIK sebagai NPWP merupakan implementasi dari Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan, yang bertujuan untuk mewujudkan sistem administrasi perpajakan yang efektif dan efisien. Selain itu, dengan adanya penggunaan NIK sebagai NPWP, wajib pajak tidak perlu memiliki berbagai jenis identitas untuk memenuhi kewajiban perpajakannya,” jelas Andhika dalam paparannya.
Siaran langsung ini diikuti oleh 52 viewers yang secara aktif menyampaikan pertanyaan di kolom komentar yang tersedia. Sebelum mengakhiri kegiatan, Rebeka mengingatkan kembali bahwa penggunaan NIK sebagai NPWP tidak serta merta menjadikan seluruh masyarakat sebagai wajib pajak karena syarat untuk menjadi wajib pajak tetap mengacu pada syarat subjektif dan syarat objektif sesuai peraturan yang berlaku, diantaranya adalah telah memiliki penghasilan melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status tidak menikah dan tanpa tanggungan adalah sebesar Rp54 juta setahun.
- 13 views