Tim dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup mengunjungi Kantor Inspektorat Kabupaten Kepahiang dan Kantor Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang, Bengkulu (Selasa, 18/10). Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka Penyerahan Laporan Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Bagi Instansi Pemerintah di Wilayah Kepahiang dan merupakan salah satu wujud penyuluhan dan pengawasan di bidang perpajakan.

Henky, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Curup, menjelaskan Tata Cara Pembuatan dan Penyampaian SPT Masa PPh Bagi Instansi Pemerintah. Edukasi perpajakan ini diselenggarakan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak, serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian SPT Masa Bagi Instansi Pemerintah.

“Saya mewakili Inspektorat Kabupaten Kepahiang sangat berterima kasih atas penyampaian laporan ini. Dengan adanya laporan ini, kami bisa mengawasi kewajiban dalam melaporkan SPT Masa PPh masing-masing instansi,” ujar Rismala Dewi, Kepala Subbagian (Kasubbag) Umum Inspektorat Kabupaten Kepahiang mewakili Kepala Inspektorat Kabupaten Kepahiang.

“Untuk selanjutnya, Ibu juga bisa berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kepahiang terkait pelaporan ini maupun kewajiban perpajakan lainnya,” tutur Syafril Arifin, Kepala KP2KP Kepahiang sekaligus menutup kegiatan tersebut.

 

Pewarta: Achlisa Akmalia
Kontributor Foto: Henky 
Editor: Imam Dharmawan