
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Baubau menyelenggarakan kegiatan penyuluhan kepada perwakilan Satuan Kerja di bawah Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Tengah (Kamis, 20/10). Acara penyuluhan ini dilaksanakan secara luring bertempat di Ruang Aula KPP Pratama Baubau, Kota Baubau.
Pihak KPP Pratama Baubau menyatakan bahwa kegiatan penyuluhan tersebut diadakan dalam rangka pelaksanaan pengawasan kewajiban perpajakan atas penggunaan dana desa khususnya di wilayah Kabupaten Buton Tengah.
Dalam acara penyuluhan ini, pihak KPP Pratama Baubau juga melibatkan beberapa pihak diantaranya perwakilan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Baubau, Inspektorat Buton Tengah, Badan Keuangan Daerah Buton Tengah, dan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Buton Tengah.
Pihak KPP Pratama Baubau sendiri diwakili oleh Kepala Kantor dan Kepala Seksi Pengawasan III. Dalam sambutannya, Kepala KPP Pratama Baubau Waskito Eko Nugroho menyampaikan mengenai pentingnya kepatuhan dalam kewajiban pembayaran dan pelaporan pajak sehubungan dengan penggunaan dana desa.
''Selain untuk pemenuhan target penerimaan negara, pelaporan kewajiban perpajakan juga digunakan sebagai indikator pengawasan penggunaan dana desa agar sesuai dengan perencanaan yang sudah dilakukan,'' tutur Waskito.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan oleh Kepala Seksi Pengawasan III Mohammad Najib yang menyampaikan informasi mengenai kewajiban penyetoran pajak atas penggunaan alokasi dana desa oleh masing-masing desa yang ada di wilayah Kabupaten Buton Tengah.
Di akhir acara, diserahkan plakat penghargaan kepada Kepala BPKAD Buton Tengah sebagai bentuk kesepatakan adanya kerja sama antara Satuan Kerja Desa di wilayah Kabupaten Buton Tengah dengan KPP Pratama Baubau.
“Dengan adanya kegiatan ini, KPP Pratama Baubau meminta kerja samanya kepada satuan kerja terkait untuk terus mengawasi kewajiban penyetoran pajak atas penggunaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa yang belum disetorkan oleh masing-masing desa,” terang Najib.
Pewarta: Dhita Arum Mawarti |
Kontributor Foto: Dhita Arum Mawarti |
Editor: Satrio Ramadhan |
- 10 views