Dalam rangka mensosialisasikan Nomor Induk Kependudikan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJP DIY) mengadakan dialog interaktif di Radio UTY FM yang beralamat di Jalan Siliwangi (Ring Road Utara) Jombor, Sleman, Yogyakarta (Rabu, 14/9).
Program ini dipandu oleh Iwan dan berlangsung mulai pukul 10.00 - 11.00 WIB. Penyuluh pajak yang menjadi narasumber acara ini adalah Darmini Setyo Pinurbo dan Firstyana Amin Ningno. Amin menyampaikan bahwa terhitung sejak tanggal 14 Juli 2022 Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP. Sedangkan WP OP bukan penduduk, WP Badan, dan WP Instansi Pemerintah menggunakan NPWP dengan format 16 (enam belas) digit sebagai NPWP.
Siaran radio ini menjadi salah satu media penyuluhan pajak yang cukup efektif karena sampai dengan saat ini masih banyak pendengar yang setia mendengarkan radio, hal ini tercermin dari banyaknya pertanyaan yang muncul dari para pendengar itu sendiri.
Diakhir siaran, Darmini menyampaikan bahwa apabila wajib pajak mengalami permasalahan dan pertanyaan bisa menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau datang langsung ke KPP terdekat dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Pewarta: Septia Ria Susanti |
Kontributor Foto: Darmini Setyo Pinurbo dan Firstiyana Amin Ningno |
Editor: Wiwin Nurbiyati |
- 6 views