Sebanyak 26 perwakilan pengurus koperasi se-Kabupaten Serang mendapatkan edukasi kewajiban perpajakan bagi koperasi di Hotel Acacia Cinangka, Kabupaten Serang (Senin, 18/9).
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelatihan dan sertifikasi kompetensi bagi SDM koperasi yang diadakan oleh Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoumperindag). Fungsional penyuluh pajak KPP Pratama Serang Timur Koko Hariyanto menjelaskan kewajiban perpajakan koperasi mulai dari proses pendaftaran, perhitungan pajak, penyetoran pajak sampai dengan pelaporan SPT. Pemberian edukasi dilakukan dengan diselingi tanya jawab antara narasumber dengan peserta.
- 5 views