Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Amurang melaksanakan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan di Minahasa Selatan (Kamis, 15/9). Kegiatan yang biasa disingkat KPDL ini dilakukan dengan cara mengunjungi tempat usaha dan kediaman wajib pajak di wilayah Kecamatan Amurang Timur, Minahasa Selatan.
Kegiatan ini dilaksanakan melalui wawancara secara langsung antara petugas KPDL dengan wajib pajak maupun pelaku usaha yang belum menjadi wajib pajak. Informasi yang ditanyakan kepada wajib pajak berupa NPWP, sumber penghasilan, dan pengeluaran terkait usaha. Petugas KPDL juga mengedukasi dan mengingatkan kembali kewajiban wajib pajak yang disambangi terkait pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) dan pelaporan SPT Tahunan.
Dengan adanya kegiatan ini, data yang diperoleh dari wajib pajak diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas basis data perpajakan milik Direktorat Jenderal Pajak, serta meningkatkan rasio kepatuhan wajib pajak.
Pewarta: Fanuel Felix Christian |
Kontributor Foto: Nuralif Indra Zulhidan |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
- 8 views