Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Situbondo menyita aset wajib pajak berupa kebun jati seluas 4.420 meter persegi yang terletak di Kecamatan Prajekan Kidul, Kabupaten Bondowoso (Selasa, 2/9). Aset tersebut milik wajib pajak yang memiliki usaha di bidang perdagangan eceran alat dan bahan bangunan.
Penyitaan dilakukan oleh Tim Juru Sita KPP Pratama Situbondo yang terdiri dari Freddy Duana selaku Juru Sita, Firos sebagai Pelaksana Seksi Penagihan, Pemeriksaan, dan Penilaian, serta Surasmi selaku Kepala Seksi Penagihan, Pemeriksaan, dan Penilaian. Menurut Freddy, wajib pajak memiliki utang sebesar Rp600 miliar dan telah berkomitmen untuk mengangsur utang pajak.
Pewarta: Anum Intan Maulidi |
Kontributor Foto: Freddy Duana |
Editor: Syarifah S.R |
- 25 views