Wajib pajak manfaatkan layanan QR Code di Pos Pelayanan Perpajakan Pulau Sebatik, Kab. Nunukan (Selasa, 13/9). Wajib pajak tersebut bernama Imran. Kala itu, Imran baru saja selesai mengurus pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kemudian ia bertanya kepada petugas tentang QR Code tersebut.
Kemudian petugas menjelaskan bahwa QR Code tersebut berisi berbagai bentuk layanan yang disediakan oleh Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan mulai dari pendaftaran NPWP, pembuatan kode billing, konsultasi perpajakan, dan lain-lain.
"Keren," ucap Imran usai menggunakan QR Code tersebut. Menurutnya dengan media tersebut, ia bisa lebih mudah untuk mengakses berbagai menu layanan perpajakan melalui tautan setelah melakukan scan pada QR Code tersebut. Ditambah lagi, apabila ia tidak punya waktu untuk mengunjungi Pos Pelayanan Perpajakan Pulau Sebatik, ia dapat memanfaatkan tautan tersebut.
Pewarta: Aditya Candhra Eka Kurnia Putra |
Kontributor Foto: Aditya Candhra Eka Kurnia Putra |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 8 views