Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Selatan bekerja sama dengan Yayasan Darussalam Batam menyelenggarakan kegiatan penyuluhan dan pelatihan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 bagi Bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Lingkungan Yayasan Darussalam Batam bertempat di Ruang Pertemuan Yayasan Darussalam Batam, Kepulauan Riau (Selasa, 6/9). Tim Fungsional Asisten Penyuluh KPP Pratama Batam Selatan disambut langsung oleh Direktur Pendidikan Yayasan Darussalam Batam Omas Sauludin.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberi edukasi dan pelayanan guna meningkatkan kepatuhan perpajakan Bendahara BOS di tingkat Taman Kanak-Kanak Islam Terpadu (TKIT), Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT), Sekolah Menengah Pertama Islam Terpadu (SMPIT) dan Sekolah Menengah Kejuruan Islam Terpadu (SMKIT). Pada kegiatan ini, Tim Fungsional Asisten Penyuluh KPP Pratama Batam Selatan menjelaskan tentang pelaporan PPh Pasal 23 yang dilaporkan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Unifikasi.

Bagi kawan pajak yang ingin belajar tentang pembuatan bukti potong PPh Pasal 23, dapat mengikuti video tutorial dengan membuka laman https://www.youtube.com/c/DitjenPajakRI. Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat melihatnya di laman pajak.go.id atau menghubungi KringPajak di 1500200.

Pewarta: Susilo Selatan
Kontributor Foto: Susilo Selatan
Editor:  Arif Miftahur Rozaq