Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Sidoarjo menyelenggarakan Kelas Pajak membahas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2022 yang ditujukan kepada wajib pajak khususnya yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Kelas Pajak ini diampu oleh Tim Penyuluh Pajak KPP Madya Sidoarjo secara daring dengan 194 pengguna yang terhubung langsung pada kanal aplikasi Zoom Meeting di Sidoarjo (Kamis, 25/8).
PER-11/PJ/2022 merupakan perubahan atas PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak, tujuannya memberikan kemudahan bagi PKP dalam membuat faktur pajak serta memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam pengkreditan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tercantum dalam faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.
Pewarta: Achmad Azif Kurniawan |
Kontributor Foto: Ragil Alex Kusumawardana |
Editor: Nine Megawati Zahra, Mutia Ulfa |
- 11 views