Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali mengundang Penyuluh Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali untuk menjadi narasumber dalam acara sosialisasi petunjuk teknis anggaran dan pengelolaan keuangan di Hotel Arya Duta, Kuta, Bali (Kamis, 13/10).
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan para bendahara di lingkungan KPU terkait ketentuan perpajakan terbaru. Penyuluh Pajak Kanwil DJP Bali menyampaikan materi tentang kewajiban perpajakan bagi bendahara instansi pemerintah, termasuk ketentuan terbaru di antaranya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.03/2022 tentang transaksi melalui PPMSE. Peserta merupakan jajaran pengurus KPU provinsi Bali, termasuk KPU kabupaten/kota.
Pewarta: Gede Wahyu Mardana |
Kontributor Foto: Putu Adi Bayu Suteja Sastra |
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana, Syarifah S. R. |
- 11 views