
Petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta Jefryndo Sinaga melakukan kunjungan kerja ke lokasi usaha wajib pajak CV. Sangatta Jaya Konstruksi di lokasi tempat kedudukan wajib pajak di Desa Sangatta Utara Kab. Kutai Timur (Jumat, 07/10).
“Kali ini kami melakukan verifikasi lapangan dalam rangka permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan untuk melakukan aktivasi akun PKP,” jelasnya.
Jefryndo Sinaga menjelaskan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian informasi dalam formulir serta dokumen yang diisyaratkan dengan kenyataan di lapangan. Ia melakukan verifikasi lapangan ke lokasi usaha wajib pajak untuk menentukan apakah alamat usaha wajib pajak sesuai dengan alamat yang telah didaftarkan oleh wajib pajak pada saat melakukan permohonan pengukuhan PKP.
Wajib pajak perlu memperhatikan kewajiban dan hak setelah dikukuhkan menjadi PKP agar di kemudian hari dapat menjalankan kewajibannya dengan baik dan terhindar dari sanksi perpajakan. "Sanksi administrasi yang timbul ini dapat diakibatkan kelalaian dan/atau ketidaktahuan wajib pajak,” tambah Jefry.
Selain melakukan verifikasi lapangan, petugas juga melakukan edukasi kepada wajib pajak tentang Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terkait dengan aturan baru mengenai tarif PPN. “Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang HPP, tarif PPN mulai 1 April 2022 naik menjadi 11% dari yang sebelumnya 10%,” ungkap Jefry.
Pewarta: Jefryndo Sinaga |
Kontributor Foto: Anandito Rian Pradana |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 7 views