Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi (KP2KP) Sambas melakukan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) terhadap wajib pajak yang berada di Pasar Tebas, Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas (Senin, 12/9).

Dalam pengumpulan data lapangan ini, dua tim pegawai KP2KP Sambas turun ke lapangan untuk mengumpulkan data. Perjalanan ke kawasan Pasar Tebas ditempuh selama 60 menit dengan perjalanan darat. Dalam kesempatan ini tim KP2KP Sambas juga tidak lupa memberikan edukasi perpajakan mengenai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

"Meskipun menempuh jarak yang cukup jauh, kami tak berhenti untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak," tutur Vania, pegawai KP2KP Sambas.

Warga Kabupaten Sambas khususnya di kawasan Pasar Tebas kecamatan Tebas ini kebanyakan berprofesi sebagai wirausahawan. Kawasan yang didominasi suku Tionghoa dan Melayu ini rata-rata memiliki usaha turun-temurun yang sudah menginjak usia usaha sekitar 10 tahunan.

Kegiatan ini rutin dilaksanakan oleh KP2KP Sambas yang turun langsung ke lapangan dalam rangka pengambilan data yang di peroleh dari Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan yang melakukan kegiatan usaha dalam rangka menambah keterangan data perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Data tersebut akan ditindaklanjuti baik dalam ekstensifikasi maupun intensifikasi oleh Direktorat Jenderal Pajak.

"Kami berharap dengan adanya kegiatan ini, wajib pajak khususnya di Kabupaten Sambas akan lebih taat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya sembari menerima hak yang akan didapatkan nantinya," ujar Vania.