
Kantor Pajak Pratama Situbondo membuka pojok pajak di Kantor Pos Bondowoso, Jl. Jaksa Agung Suprapto No.9, Dabasah, Kec. Bondowoso (Kamis, 29/9). Menurut Peraturan Jenderal Pajak nomor PER - 43/PJ/2008 tentang Pojok Pajak dan Mobil Pajak, Pojok Pajak adalah sarana penyuluhan dan pelayanan perpajakan bagi masyarakat dan/atau wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya yang ditempatkan di pusat-pusat perbelanjaan, pusat-pusat bisnis, pameran-pameran atau tempat-tempat tertentu lainnya.
Kantor Pos Bondowoso dipilih menjadi lokasi Pojok Pajak karena dinilai memiliki lokasi yang strategis, yakni di tengah kota Bondowoso dan berhadapan langsung dengan alun-alun Bondowoso, sehingga diharapkan dapat memudahkan mobilitas masyarakat dalam mendapatkan layanan atau konsultasi perpajakan.
Adapun layanan yang bisa didapatkan di Pojok Pajak adalah konsultasi perpajakan, layanan EFIN, dan penerimaan SPT Tahunan. Selama satu bulan terakhir, Pojok Pajak telah diadakan secara rutin tiap hari Kamis mulai pukul 09.00-15.00 WIB. Kepala Seksi Pelayanan Ermawan Prabowo mengharapkan agar masyarakat terbantu dengan adanya Pojok Pajak, "Kami berharap Pojok Pajak bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh wajib pajak sehingga kepatuhan penyampaian SPT Tahunan wajib pajak bisa meningkat," ujarnya.
Pewarta: Anum Intan Maulidi |
Kontributor Foto: Zakia Aleyda Yahya |
Editor: Titien Agustini |
- 9 views